Opini Publik net-Garut, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pendidikan dasar dari tingkat SD hingga SMP harus sepenuhnya bebas dari segala bentuk pungutan. Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi sekolah-sekolah yang masih membebani siswa dengan berbagai dalih biaya, termasuk di antaranya SMP Negeri 3 dan SMPN 4 Garut Tarogong Kidul (Tarkid).
Menurut MK, kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis dan tanpa diskriminasi telah diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945. Dengan demikian, segala bentuk pungutan dalam bentuk apapun — baik itu sumbangan sukarela yang dipaksakan, biaya pembangunan, seragam, atau kegiatan lainnya — adalah pelanggaran hukum dan konstitusi.
Kang Ridwan, ST, Pembina Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPD Garut), menanggapi tegas,
“Putusan MK ini final dan mengikat. Tidak boleh lagi ada pembenaran dari pihak sekolah. Kami minta Kepala Sekolah Ani Rosyani SMPN 4 dan PLT SMPN 3 Tarogong kidul Garut, segera menghentikan semua pungutan. Kalau masih ada, itu namanya membangkang terhadap konstitusi.”
Banyak wali murid mengeluhkan beban biaya yang tetap diberlakukan di dua sekolah tersebut, mulai dari seragam, LKS, hingga kegiatan sekolah yang tak jelas pertanggungjawabannya. Padahal, pemerintah telah mengalokasikan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan DAU pendidikan untuk menutup semua kebutuhan dasar pendidikan.
Masyarakat pun mulai bertanya: Ke mana larinya dana BOS dan anggaran daerah jika siswa tetap harus membayar ini dan itu?
Kini, semua mata tertuju pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Apakah mereka akan tegas menindak sekolah yang masih melanggar putusan MK ini, atau justru tetap memilih diam dan membiarkan pelanggaran konstitusi terus terjadi?
Asosiasi Pewarta Pers Indonesia DPD Garut menyerukan pengawasan ketat dan pelaporan aktif dari masyarakat. Jika masih ada pungutan di sekolah negeri tingkat SD–SMP, masyarakat didorong melapor ke Ombudsman, DPRD, dan aparat penegak hukum.
“Pendidikan gratis adalah hak rakyat. Bukan sekadar janji politik atau slogan kosong di spanduk,” tutup Kang Ridwan.
Hasil penelusuran yang di lakukan Tim Opini Publik, menemukan temuan yang di sampaikan oleh salah satu Orang tua siswa yang tidak mau di sebut namanya, membenarkan adanya biaya masuk sekolah sebesar 8.50.000 – ( delapan ratus ribu rupiah) yang peruntukannya untuk Atribut dan seragam khas sekolah meliputi kaos olah raga, batik, almamater dan baju adat, uang tersebut tidak langsung ke pihak sekolah tapi melalui koperasi, ini memberatkan bagi kami, karna kami juga harus membeli kebutuhan di luar itu. Seperti baju wjib abu puti. Baju pramuka balum lagi kelengkapan lain. Sepatu dan buku-buku, nahanya sakola ayeunamah bet bisnis pake perusahaan koperasinya? (Kenapa sekolah berbisnis pake perusahaan koperasi-red) pungkasnya.
wacana informasi adanya biaya masuk sekolah hampir terjadi di semua Sekolah Menengah Pertama Negri di kabupaten Garut termasuk di SMPN 3 Tarogong Garut yang kepala sekolahnya sama di jabat oleh Kepala sekolah Ani Rosyani, dengan informasi yang di terima media OPN sekisaran Rp 850.000 sampai Rp.900.000,-.
Untuk menghindari pemberitaan tidak berimbang ( trial by the pers) tim OPN melakukan konfirmasi dan klarifikasi yang berharap mendapat jawaban langsung dari Kepala sekolah SMP 4 dengan jawaban yang jujur tidak mengeles. Dan Sebagaimana kejujuran yang harus di ajarkan pada anak didiknya.
Dalam konfirmasi pada pihak SMP 4 Tarogong kidul OPN yang di terima oleh pak Tarja bagian Prasarana dan humas sebagai
Perwakilan kepala sekolah SMP 4 Tarkid.
Tarja Spd. Menyampaikan rasa sukur dan merupakan kebahagiaan adanya pihak media sebagai sosial kontrol dan menjadi pengimbang karna sudah tiga tahun setengan belum ada media sehinga kedatangan media bisa mempublikasikan keadaan sekolah.
Menyoal pungutan yang sampai 850 ribu Tarja menepis,” untuk atribut, baju olah raga, kebetulan kami ada koperasi kemudian koperasi itu yang menyediakan jadi anak beli ka koperasi jadi dalam waktu kapanpun silahkan orang tua beli ke koperasi, anak itu silahkan datang kekoprasi paling anak di ukur dulu terus kami pesankan, mengenai pungutan itu enggak ada. elaknya.
Sungguh kontra konta prosuktif tapi dalam hal ini pihak media akan mempublikasikan agar kenyataan ini menjadi terang benderang.
Awak media beranjak langsung Ke SMPN 3 Tarogong Kidul Garut berharap bisa mendapat jawaban konfirmasi dan klarifikasi secara langsung dari kepala sekolah Ani Rosyani, namun di SMPN 3 pun awak media di terima oleh wakil kepala Sekolah Yustianingsing, M.Pd. yang menerima dengan ramahnya.
waasek SMPN 3 Tarkid. Yustianingsih meaparkan,”Seragam wajib siswa adalah tanggung jawab orang tua siswa. Kami berharap orang tua siswa dapat memastikan bahwa anak-anak mereka mengenakan seragam yang sesuai dengan ketentuan sekolah,paparnya.
lanjut Yustianingsih Rencana mengenai keperluan lainnya, kami akan mengadakan rapat dengan orang tua siswa untuk membahas lebih lanjut dan menampung aspirasi serta saran dari mereka.Tujuan rapat adalah untuk membahas kebijakan seragam sekolah dan keperluan lainnya, menampung aspirasi dan saran dari orang tua/wali murid dan meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara sekolah dan orang tua/wali murid. Kami ingin memastikan bahwa semua keputusan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan siswa serta orang tua.
Karena rapat orang tua siswa bertujuan untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara sekolah dan orang tua siswa. Dengan demikian, kami dapat menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif dan mendukung bagi semua siswa.”Pungakasnya.
untuk informasi wawancara lengkap dengan SMPN 4 dan SMPN 3 Tarkid bisa di lihat di media Visual Opinipublik news.
Tim/Redaksi