sebelum Perberitaan, MK Wajibkan sekolah Gratis Biaya: SMPN 3 dan SMPN 4 Tarkid harus patuh, pihak redaksi melakukan konfirmasi dan klarifikasi ulang kesekolah SMPN 4 Tarkid dengan harapan bisa menjumpai langsung dengan kepala sekolahnya sebagai pemegang kewenangan dan kebijakan SMPN 3 dan SMPN 4 Tarkid, tapi ternyata luput, tidak bisa menemuinya dan kami di terima Tarja S.Pd. bersama dua staf Guru pengjar, dan kita klarifikasi pemberitaan yang akan di muat. menginta tidak bertemu dengan kepala sekolah kita mendapat jawaban yang di tulis melalui fail Word yang di kirim melalui wa redaksi, kami menerima tanggapannya walau kami cukup bertanya tanya kenapa kepala sekolah susah ditemui dan terkesan tidak mau menemui pihak media, ada apa? dalam hal ini kami menghormati hak seorang kepala sekolah yang enggan bertemu awak media dan ini isi tanggapan yang di kirim by WA OPN redaksi.
“Mencermati UU Pers No. 40 Tahun 1999 maka pihak SMPN 4 Tarogong Kidul menyambut hangat kerjasama yang saling menguntungkan, membangun dan saling menghargai dengan berbagai pihak termasuk Opini Publik News didalamnya yang bekerja sebagai insan pers Indonesia yang senantiasa bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kita pun sama sama menyakini Pers sebagai pilar penting demokrasi adalah elemen masyarakat yang meniatkan dan mentekadkan diri untuk senantiasa bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan senantiasa bekerja berdasarkan fakta dan data yang sahih untuk menghindari munculnya opini liar dan sesat dari masyarakat yang mengakses hasil kerja insan pers sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atas hasil kerja yang dihasilkannya itu. Kita pun sama sama menyakini bahwa setiap hasil kerja insan pers bisa jadi masih mengandung data-data yang harus bersama sama dicermati untuk menghasilkan satu kerja insan pers yang sahih dan berimbang sehingga kita bisa mendapatkan manfaat positif dari hasil kerja insan pers tersebut.
Hal ini tentu sejalan dengan hak insan pers yang bekerja untuk mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan informasi, serta dipagari oleh kewajiban untuk selalu memegang teguh kode etik jurnalistik yang mengharuskan insan pers senantiasa berlaku Profesional dan akuntabel untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan memperhatikan norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu kami pihak SMP Negeri 4 Tarogong Kidul merasa bangga dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Opini Publik News yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengkaji isi berita yang dihasilkan oleh para jurnalis Opini Publik News. Kami menganggap hal ini sebagai niat baik kita bersama untuk mendapatkan hasil kerja jurnalistik yang bermanfaat bagi kita semua.
Selanjutnya izinkan kami untuk sedikit memberikan sudut pandang lain terhadap isi rancangan berita yang kami terima pagi ini supaya kita mendapatkan pemahaman yang sama, utuh dan menyeluruh. Adapun isi rancangan berita yang dimaksud adalah:
- Terkait putusan MK tentang biaya pendidikan gratis di tingkat sekolah dasar maka SMP Negeri 4 Tarogong Kidul menyatakan komitmennya untuk mematuhi kebijakan tersebut karena seperti kita ketahui bersama jika amar putusan MK itu Final and Binding bagi semua pihak yang terlibat didalamnya. Artinya kami sadar jika putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sejak diputuskan dan harus ditaati. Komitmen tersebut dijunjung tinggi SMP Negeri 4 Tarogong Kidul yang telah menggratiskan biaya pendidikan murid-muridnya. SMP Negeri 4 Tarogong Kidul sudah tidak lagi memungut SPP, DSP, uang bangunan dan yang sejenis dangan hal tersebut, sehingga kami sangat yakin tidak ada pembangkangan terhadap putusan tersebut.
- Terkait buku dan LKS yang ditulis didalam rancangan berita tersebut, perlu kami tegaskan bahwa SMP Negeri 4 Tarogong Kidul sudah sejak lama tidak pernah berurusan dalam penyediaan Buku dan LKS yang kemudian dijual kepada para murid. Faktanya justeru sekolah dengan alokasi dana BOS membeli Buku Paket untuk digunakan oleh para murid secara GRATIS alias TIDAK DIPUNGUT BIAYA, dan semua buku paket yang dibeli dan digunakan oleh para murid teregistrasi di perpustakaan SMP Negeri 4 Tarogong Kidul.
- Nominal dana sebesar 850 rb yang disebutkan dalam rancangan berita tersebut perlu di klarifikasi karena sepanjang pengetahuan kami sampai surat tanggapan ini di buat tidak pernah ada maklumat yang menyatakan bahwa sekolah atau komite sekolah meminta sejumlah dana tersebut kepada orang tua murid karena jelas-jelas itu bukan ranah dan kewenangan kami untuk melaksanakannya. Jangan kan meminta dana sebesar itu bahkan sampai detik ini pun Komite Sekolah sebagai Institusi resmi yang mewakili orang tua murid belum berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak SMP Negeri 4 Tarogong Kidul untuk mengundang mereka hadir di sekolah, lalu dari mana kemudian dana sebesar 850 rb itu bisa tiba-tiba muncul padahal tidak ada forum resmi yang membicarakan dan memutuskan hal tersebut? Ini penting kami jelaskan supaya tidak menjadi fitnah yang merugikan banyak fihak terutama SMP Negeri 4 Tarogong Kidul yang sedang gencar berbenah.
- Terkait pengadaan seragam khas sekolah tentu ini ada prosedur yang harus kita fahami bersama. Sekolah tentu memiliki kepentingan untuk memberikan pelajaran disiplin dan rasa kebersamaan diantara para muridnya termasuk cara berbusana yang tidak memunculkan sikap arogansi dan atau menunjukkan level atau status ekonomi orang per orang. Kita ingin semua murid merasa dalam derajat yang sama tanpa membeda-bedakan starata sosial yang salah satunya bisa diperlihatkan dari cara berbusana yang mereka kenakan. Hal tersebut diperkuat oleh Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022 tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK. JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH yang secara terang benderang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menentukan motif sesuai karakteristik sekolah masing-masing. Aturan tersebut sekali lagi bertujuan untuk menekankan tujuan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa. Selain itu, aturan ini didesain untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik. Dengan merinci pemakaian seragam berdasarkan jenjang, Permendikbud Ristek 50/2022 memberikan landasan bagi sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih teratur. Selain landasan hukum tersebut, pengadaan seragam khas selain telah mendapatkan arahan dari Pak Bupati Garut sebagai kepala daerah, juga diselenggarakan bukan oleh sekolah melainkan dikoordinasikan oleh Komite Sekolah melalui rapat komite sekolah yang disetujui para orang tua murid. Seragam yang dimaksud pun adalah jenis seragam yang memang tidak dijual bebas dipasaran dan betul-betul mencerminkan jati diri SMP Negeri 4 Tarogong Kidul. Kemudian perlu kami tegaskan SMP Negeri 4 Tarogong Kidul sampai saat ini belum mengeluarakan kebijakan pemakaian busana adat kepada murid-muridnya tidak seperti sekolah-sekolah lain yang sudah sejak lama mencantumkan busana adat sebagai bagian dari seragam para muridnya.
- Sepanjang ingatan kami saat pelaksanaan wawancara dengan Opini Publik News, banyak hal yang kita diskusikan diantaranya adalah bagaimana perjuangan SMP Negeri 4 Tarogong Kidul yang berjuang keras untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat seperti pembangunan Masjid Ar-Rayyan yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir ini, pembenahan infrastruktur sekolah, peningkatan prestasi murid baik secara akademik atau pun non akademik dan juga kegiatan-kegiatan keagamaan yang bertujuan menumbuhkembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh SWT seperti sholat duha, pembacaan sholawat dan Asmaul Husna menjelang sholat duha dan peringatan hari besar nasional yang sebenarnya bisa menjadi daya tarik sekolah kepada masyarakat untuk mau menitipkan anak-anaknya untuk dididik di SMP Negeri 4 Tarogong Kidul tidak kami dapati didalam rancangan berita yang kami terima dari pihak Opini Publik News.
Oleh karena itu kami berharap kepada pihak Opini Publik News untuk bisa secara utuh menyajikan berita secara utuh dan berimbang baik berita tulisan maupun berita yang berbentuk sajian video yang diunggah nanti ke platform online seperti youtube, tik tok dan sejenisnya supaya masyarakat memperoleh berita yang berimbang, utuh dan menyeluruh. Kami percaya Opini Publik News adalah lembaga jurnalistik yang professional amanah dan bertanggung jawab dan ini dibuktikan dengan perilaku terhomat Opini Publik News yang dengan sacara sadar melaksanakan kode etik jurnalistik pasal 10 dan 11 dengan berpegang teguh pada penfasiran yang utuh terhadap kedua buah pasal tersebut.
Demikian yang bisa kami sampaikan, mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan diringi satu harapan semoga kita bisa mempererat kerjasama positif yang saling memberi memberi manfaat kepada kita semua terutama kemamfaatan untuk para murid khususnya dan masyarakat pada umumnya”. urai pihak sekolah SMPN3,4 Tarkid
Redaksi OPN