OPN-GARUT, Praktik sumbangan sekolah yang seharusnya bersifat sukarela kembali menjadi sorotan. Alih-alih sukarela, sejumlah sekolah di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat (KCD XI) diduga menetapkan nominal sumbangan secara sepihak. Hal ini justru membebani siswa dan menekan para orang tua, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Setiap tahun, persoalan ini terus berulang. Sekolah berdalih bahwa dana sumbangan dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pendidikan, namun ironisnya, nominal sumbangan ditentukan dan bersifat wajib. Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sumbangan pendidikan seharusnya tidak boleh ditetapkan besaran dan jangka waktunya oleh sekolah.
“Sumbangan kok ditetapkan jumlah dan tenggangnya? Itu bukan sumbangan, tapi pungutan. Ini sudah memberatkan kami sebagai orang tua,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Banyak orang tua merasa tertekan dan terpaksa membayar karena khawatir anaknya mendapatkan perlakuan berbeda di sekolah. Tidak sedikit pula siswa yang merasa malu karena orang tuanya belum mampu membayar tepat waktu.
Mirisnya, pihak KCD XI Jabar yang seharusnya mengawasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat, justru diam dan tidak memberikan pernyataan tegas. Ketika wartawan mencoba menghubungi pihak KCD XI, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Pakar pendidikan mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya tidak menjadikan sumbangan sebagai ajang bisnis terselubung. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan bisa hancur jika praktik seperti ini terus dibiarkan.
Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan. Pengawasan harus diperketat, dan praktik-praktik yang menjurus pada pungutan liar harus dihentikan.
“Sudah saatnya transparansi dan keadilan ditegakkan di dunia pendidikan. Jangan sampai sekolah menjadi beban tambahan bagi rakyat kecil,” tegas seorang aktivis pendidikan lokal.
Redaksi opn