
OPN – Garut, 16 Oktober 2025 – Aula Desa Mekarsari, Kecamatan Cilawu, menjadi tempat berlangsungnya Agenda Reses Masa Sidang Tahun 2025 sekaligus Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Mekarsari.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asep Mulyana, Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Gerindra Dapil IV, Kabid Pemerintahan DPMD Garut Idad Badrudin, S.E., Camat Cilawu Deni Darmawan, S.STP, Ketua BPD, Panitia Penyelenggara, Tokoh Masyarakat, serta unsur RT dan RW setempat.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Mekarsari, yang telah bertugas selama satu tahun empat bulan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu undangan. Ia juga memberikan salam hormat kepada Camat baru Cilawu dan ucapan selamat kepada anggota DPRD Fraksi Gerindra yang melaksanakan reses di wilayahnya.
“Bersama-sama kita laksanakan reses sesuai prosedur dan regulasi yang ada. Mohon maaf atas pelayanan yang seadanya. Selaku PJ, saya akan menaati peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Pj. Kepala Desa juga memaparkan bahwa saat ini terdapat 58 grup Bangreng di Kecamatan Cilawu. Ia berharap agar aspirasi seni dan budaya ini mendapat perhatian dari pihak legislatif, termasuk peluang untuk mengadakan festival paguyuban Bangreng sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Cilawu Deni Darmawan, S.STP, menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak dalam kegiatan ini,beliau berharap bisa terus bersinergi antara desa dan DPRD.
“Terima kasih kepada Bapak Asep Mulyana dari Fraksi Gerindra yang telah hadir dan terus menjalin komunikasi baik dengan pemerintah kecamatan serta masyarakat,” ucapnya.
Dalam pemaparannya, Asep Mulyana menyoroti pentingnya efisiensi anggaran dan kualitas kepemimpinan di tingkat desa.
“Jika ingin lahir pemimpin yang baik, maka masyarakat harus mampu mengubah pola pikir. Jangan asal memilih. Pilihlah orang yang benar-benar memiliki niat dan kemampuan untuk memajukan desa,” tegasnya.
Beliau juga menyinggung tentang perhatian kepada guru agama, yang diharapkan dapat memperoleh kompensasi minimal sekali dalam setahun.
Selain itu, ia mengingatkan agar para kader desa tidak meminta imbalan berlebihan dalam menjalankan tugasnya.
“Jika ada kader yang seperti itu, akan saya tindak lanjuti,” tegasnya lagi.
Terkait Program Indonesia Pintar (PIP), Asep memastikan tidak akan ada pemotongan sepeser pun untuk sekitar 240 siswa tingkat SMP di wilayah Cilawu. Ia juga menekankan bahwa bantuan sosial bukan sekadar menunggu, tetapi harus diupayakan dengan kreativitas dan kerja sama.
Dalam sesi diskusi, RW 03 Deden Rudi Gunawan mengajukan beberapa pertanyaan mengenai perubahan regulasi UU Desa No. 6 Tahun 2014 ke UU Desa No. 3 Tahun 2023, termasuk masa jabatan kepala desa, BPD, serta mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pertanyaan ini juga menyoroti masa jabatan PAW hingga tahun 2027 dan kaitannya dengan Pilkades serentak di Kecamatan Cilawu.
Kabid Pemerintahan DPMD Garut, Idad Badrudin, S.E., memberikan penjelasan mengenai regulasi terbaru dalam pelaksanaan Pilkades.
“Pemilihan kepala desa serentak akan dilaksanakan paling lambat pada Juni 2027, bertepatan dengan akhir masa jabatan kepala desa definitif,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan potensi konflik jika terdapat calon tunggal kepala desa, serta menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan konsep pemilihan secara digital di masa mendatang.
Terkait mekanisme PAW, Idad menjelaskan bahwa Kabupaten Garut sedang melakukan kajian terhadap 31 desa yang belum menyalurkan dana desa, termasuk Desa Mekarsari dengan anggaran sekitar Rp1,4 miliar.
mengenai PAW, lanjutnya, dilaksanakan melalui musyawarah desa dengan jumlah calon maksimal lima orang, diseleksi berdasarkan administrasi, tingkat pendidikan, usia, dan aktivitas sosial masyarakat.
“Ada 11 unsur masyarakat yang berhak memilih kepala desa, antara lain tokoh agama, tokoh pendidik.tokoh masyarakat dll.
Deden Rudi gunawan
